Setelah kemerdekaan diakui pada Desember 1949, Indonesia memulai periode baru dalam perkembangannya, berupaya mengatasi kekurangan dibandingkan negara lain.
Salah satu masalah utama adalah masalah pertumbuhan ekonomi, terutama karena adanya sisa-sisa pengaruh kolonial yang masih kuat dalam sistem ekonomi saat itu.
Pada saat itu, “uang merah” masih beredar luas, bahkan menjadi mata uang yang sebenarnya digunakan secara efektif, berbeda dengan Rupiah yang baru diakui oleh pemerintah.
“Uang merah” dikeluarkan oleh NICA, sebuah entitas yang dibentuk oleh Belanda untuk mencoba menjajah kembali Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Untuk mengatasi masalah ini dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan RI saat itu, Bapak Syafruddin Prawiranegara, mengambil langkah penting yang kemudian dikenal sebagai “Gunting Sjafruddin.”
Kebijakan ini, yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tanggal 10 Maret 1950, menargetkan peredaran “uang merah” dan uang yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank di kalangan masyarakat, dengan harapan Rupiah menjadi satu-satunya mata uang yang sah.
Menurut aturan “Gunting Sjafruddin”, “uang merah” dan uang De Javasche Bank dengan nilai di atas Rp 5 dibagikan menjadi dua bagian. Bagian kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah hingga tanggal 9 Agustus 1950 pukul 18.00 WIB.
Pada periode 22 Maret-16 April 1950, bagian kiri tersebut harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank atau tempat resmi yang ditunjuk pemerintah RI. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, bagian kiri tidak lagi berlaku.
Bagian kanan “Gunting Sjafruddin” dinyatakan tidak berlaku, tetapi masih dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula. Obligasi tersebut akan dibayar oleh pemerintah RI 40 tahun kemudian dengan bunga sebesar tiga persen per tahun.
“Gunting Sjafruddin” juga berlaku untuk simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami proses pemotongan. Uang Republik Indonesia (ORI) juga termasuk dalam kebijakan ini.
Kebijakan “Gunting Syafruddin” dianggap kontroversial, bahkan oleh tokoh-tokoh penting pada saat itu.
Sebagai Perdana Menteri RI saat itu, Mohammad Hatta, menunjukkan integritas yang tinggi. Meskipun ia mengetahui kebijakan “Gunting Syafruddin” sejak tahap perencanaan, ia memahami dampaknya: penurunan nilai uang.
Secara teoritis, Bung Hatta bisa saja memberi tahu istrinya atau keluarganya sebelum kebijakan tersebut diumumkan, tetapi ia menolak karena standar moral dan etika yang ia pegang teguh sebagai pejabat.
Istrinya, Siti Rahmiati Hatta, terkejut ketika mengetahui kebijakan tersebut karena tabungan yang telah dikumpulkannya tidak lagi cukup untuk membeli barang yang diinginkannya – mesin jahit.
Bung Hatta menenangkan istrinya dengan mengatakan, “Bu, itu kan rahasia negara… Kalau Bapak kasih tahu Ibu, namanya bukan rahasia lagi,” sebagaimana dikutip dari buku biografi *Mohammad Hatta: Hati Nurani Bangsa*.





