Jakarta – Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun untuk program transformasi digital pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023, seorang saksi penting, Jurist Tan (JT), telah terindikasi berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Selain JT, Fiona Handayani (FH) dan Ibrahim Arief (IA), keduanya terkait erat dengan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri pendidikan, dan juga berada dalam status pencegahan ke luar negeri sejak tanggal yang berbeda. Ketiga individu ini seringkali absen dalam jadwal pemeriksaan, yang menyebabkan status pencegahan diterbitkan.
Setelah status pencegahan diberlakukan, FH dan IA menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama seminggu terakhir. Sementara itu, JT, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah tiga kali melewatkan panggilan pemeriksaan dan kemudian diketahui berada di luar negeri.
Harli Siregar, selaku Kapuspenkum Kejagung, menyampaikan bahwa JT telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan tersebut, dan terbukti berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Harli Siregar menjelaskan, terkait ketidakpatuhan JT, tim penyidik Jampidsus sedang menyusun strategi hukum untuk memaksa JT kembali ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Koordinasi dengan otoritas imigrasi dan Kementerian Luar Negeri juga akan dilakukan. Hal ini termasuk memverifikasi status kewarganegaraan JT.
“Verifikasi status kewarganegaraan JT akan menjadi prioritas, dengan mempertimbangkan batas waktu masa berlaku visa yang saat ini masih berlaku,” kata Harli.
Penyelidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan penetapan tersangka. Sebanyak lebih dari 40 saksi telah diwawancarai, termasuk pejabat tinggi dari Kemendikbudristek dan perwakilan vendor.
Pada tanggal 23 Juni 2025, tim penyidik Jampidsus telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai saksi terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program pengadaan Chromebook tersebut.





