Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan pembahasan lima perkara uji konstitusional terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah diubah. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan hal tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis. Para perkara tersebut meliputi Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahap pemeriksaan lanjutan ini berfokus pada validitas gugatan hukum (legal standing) dari perkara-perkara tersebut, yang akan dipimpin oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, dan akan melibatkan pemerintah, Presiden, serta pihak-pihak lain yang dipertimbangkan relevan oleh Mahkamah.
Ketua MK menekankan pentingnya persiapan dari pihak pemerintah dan DPR terkait perkara ini. Para pemohon gugatan uji konstitusional ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dari sejumlah universitas terkemuka di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta beberapa organisasi aktivis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak lima perkara uji konstitusional terkait UU TNI karena para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum yang diperlukan. Perkara-perkara yang dipastikan gugur tersebut adalah Nomor 55, 58, 66, 79, dan 74.





