Investigasi dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mengungkap konspirasi di tingkat menteri yang mengubah hasil evaluasi kelayakan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti terkait adanya rapat khusus yang mengarahkan pada tetap diadakan laptop Chromebook meskipun tak lolos uji teknis kebutuhan.
“Ada hal penting yang diketahui penyidik bahwa kajian teknis Chromebook ini sudah dilakukan pada bulan April 2020,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Kajian teknis itu, kata Harli, menghasilkan kesimpulan bahwa laptop Chromebook tidak cocok untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Namun, penyidik memperoleh bukti perubahan kesimpulan tersebut yang dilakukan oleh staf khusus, yang juga mendapat persetujuan dari menteri.
“Lalu pada bulan Juni atau Juli, akhirnya (kesimpulan) itu diubah. Tetapi, sebelum itu, ada rapat-rapat khusus pada tanggal 6 Mei 2020, yang saat ini didalami oleh penyidik apakah peran dari stafsus-stafsus ini dan menteri terkait ini,” kata Harli.
“Yang dimaksud rapat-rapat itu adalah memperjelas apakah ada pengkondisian di situ. Tetapi, rapat itu dari berbagai pihak dengan berbagai pandangan, berbagai pendapat sehingga Chromebook ini yang dipilih dalam pengadaan,” ujar Harli.
Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini, berkaitan dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun. Salah-satu yang menjadi objek penyidikan menyangkut pengadaan laptop Chromebook yang anggarannya Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Rp 3,82 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP).
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Mei 2025 lalu. Pada awal-awal penjelasan kasus ini, Kejagung menyampaikan adanya uji coba 1.000 laptop Chromebook pada 2019-2020 untuk penunjang utama program digitalisasi pendidikan.
Namun dari hasil uji coba laptop Chromebook tersebut disimpulkan tidak tepat guna. Karena laptop dengan sistem operasi Chromebook mengharuskan kemapanan jaringan internet. Sementara program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah ketika itu, bakal menyentuh seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk wilayah-wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) yang minim akses internet. Namun begitu pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim program digitalisasi pendidikan itu tetap berjalan dengan mengabaikan hasil uji kelayakan chromebook tersebut.
Keputusan Kemendikbudristek ketika itu, tetap melakukan pengadaan laptop Chromebook. Dari penyidikan terungkap enam vendor yang menjadi penyedia barang. Yakni, PT Zyrexindo Mandiri Buana atau Zyrex, PT Supertone, PT Evercross Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia atau Acer, PT Tera Data Indonesia atau Axio, dan PT Bangga Teknologi Indonesia atau Advan.
Dari penyidikan, Harli pernah mengungkapkan harga satuan laptop Chromebook yang senilai Rp 5 sampai Rp 7 juta, namun pembayarannya pada harga Rp 10 juta-an. Selain itu, Harli juga pernah menjelaskan persoalan cacat hukum penganggaran pengadaan karena menggunakan DAK. Sebab DAK, hanya dapat digelontorkan setelah adanya masukan kebutuhan dari pemerintah daerah-daerah ke kementerian atau pemerintah pusat. Sedangkan dalam pengadaan laptop Chromebook itu, merupakan kebijakan dari level kementerian yang diteruskan ke daerah-daerah tanpa adanya mekanisme pengusulan dari pihak-pihak yang membutuhkan.
Penjelasan Nadiem
Pada Senin (23/6/2025) penyidik Jampidsus memeriksa Nadiem selaku mantan mendikbudristek yang bertanggung jawab dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut. Akan tetapi sebelum datang ke pemeriksaan itu, pada Selasa (10/6/2025) lalu, Nadiem melalui konfrensi pers pernah menjelaskan duduk soal pengadaan laptop Chromebook tersebut. Kata dia mengakui program digitalisasi pendidikan, dan pengadaan laptop Chromebook, menjadi tanggung jawabnya saat menjabat sebagai menteri.
Program tersebut, kata Nadiem penggagasannya sejak 2019. Pada 2020 kemunculan pandemi Covid-19 yang melibas seluruh dunia dari aktivitas luar ruangan, kata Nadiem tentunya berdampak juga bagi dunia pendidikan di Indonesia. Terutama, menyangkut soal proses belajar-mengajar konvensional di Tanah Air yang membutuhkan tatap muka antara pengajar dan murid.
Karena itu, kata dia, dalam mitigasi kebencanaan ketika itu, internal Kemendikbudristek mengharuskan proses belajar para siswa sekolah agar tetap berjalan. Sehingga kata Nadiem, diperlukan adanya pengadaan teknologi yang dapat mengantisipasi terhentinya proses belajar-mengajar akibat pandemi korona ketika itu.
“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” kata Nadiem.
Dalam realisasinya, kata Nadiem, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sebanyak 1,1 juta unit laptop beserta perangkat nirkabel lainnya. Yaitu modem 3G, dan juga proyektor. Pengadaan tersebut, Nadiem menerangkan dialokasikan untuk 77 ribu sekolah yang peruntukannya empat tahun.
Perangkat-perangkat keras tersebut, kata Nadiem diandalkan sebagai sarana pendidikan jarak jauh yang saat darurat Covid-19 terjadi pelarangan belajar-mengajar tatap muka, ataupun aktivitas luar ruangan.
“Selain menjadi pendukung pembelajaran jarak jauh, Chromebook ini, untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari aktivitas seperti pornografi, judi online, dan melindungi dari gaming dan lain-lain,” kata Nadiem.
Dan kata Nadiem, Chromebook masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tanpa memerlukan jaringan internet, meskipun diakui dia dengan fitur-fitur yang terbatas. Namun program digitalisasi pendidikan, yang didalamnya mencakup pengadaan laptop Chromebook itu kini terindikasi korupsi.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa, tetapi belum mengumumkan tersangka. Dan penyidik Jampidsus mengumumkan status cegah terhadap tiga staf khusus Nadiem. yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA). Tetapi terhadap Jurist Tan meskipun sudah status cegah, dapat lolos ke luar negeri hingga kini. Jurist Tan, pun sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidikan di Jampidsus.





