Indonesia Blog, Jakarta – Proses puncak haji 1446 Hijriah telah usai dengan sukses, dengan sebagian jamaah pertama kembali ke Indonesia dan gelombang kedua masih berada di Tanah Suci. Perlu dicatat bahwa dalam perjalanan haji tahun ini, ratusan calon jamaah Warga Negara Indonesia gagal melaksanakan ibadah haji walau telah memiliki visa masuk Saudi Arabia, meskipun secara non-formal.
Salah satu contohnya adalah Syukron Mahbub (SM), seorang dosen yang ditemukan meninggal dunia pada 27 Mei 2025 di gurun dekat Makkah akibat dehidrasi, sebagaimana ditemukan oleh pesawat drone aparat keamanan Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Dua rekannya berhasil diselamatkan oleh KSA juga karena dehidrasi. SM dan kedua rekannya adalah bagian dari ratusan WNI yang telah menderita kerugian jiwa dan harta demi menunaikan haji. Pada tanggal 14-15 Mei 2025, 117 orang Indonesia ditahan di Bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah karena menggunakan visa kerja dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Jumlah sebenarnya mungkin lebih besar.
Ratusan WNI yang gagal haji ini tidak melakukan perjalanan dengan gratis, mereka membeli visa yang mahal, sekitar $2000-$2500,-, ditambah biaya akomodasi, transportasi, makan, paket pelayanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta biaya lainnya termasuk koordinasi dengan oknum di bandara. Kerugian yang mereka alami bukan hanya materi, tetapi juga imateriil. Pertanyaan penting adalah mengapa kejadian serupa terus terjadi setiap tahun tanpa ada solusi.
Kuota haji resmi pemerintah Indonesia tahun 2025 adalah 221.000 jamaah, yang tidak dapat memenuhi seluruh minat masyarakat Indonesia. Data Kemenag menunjukkan bahwa pendaftar calon haji saat ini mencapai 5,4 juta orang dengan antrian tercepat (Sulawesi Utara) dan terlama (Kalimantan Selatan). Karena antrian yang sangat panjang, permintaan visa meningkat, dan berbagai jenis visa seperti visa mujamalah, visit visa, ‘amil’ visa, furada visa, dan lain-lain, dijual secara ilegal di pasar melalui oknum travel.
Sebelum musim haji, operator perusahaan di Saudi menawarkan skema B-to-C atau B-to-B-to-C kepada travel, dengan iming-iming bisa masuk Makkah untuk menunaikan haji tanpa izin resmi (tashrih). Transaksi berlangsung hampir tanpa jaminan.
Dengan Visi 2030, Kerajaan Saudi Arabia terus merevolusi layanan haji dan umrah. Program Road-to-Makkah memperlakukan jamaah haji seperti kedatangan di dalam negeri. Dulu, aplikasi visa dilakukan secara manual, sekarang secara online, lebih cepat dan transparan.
Saudi Arabia memaksimalkan penyelenggaraan haji yang aman dan nyaman. Karena itu, KSA sejak lama mensosialisasikan haji harus dengan izin resmi (“la Hajj bila Tashrih”) yang dapat ditemukan di berbagai tempat, terutama sebelum memasuki titik pemeriksaan antara Jeddah dan Makkah. Larangan ini juga ada di laman Facebook Kantor Imigrasi Saudi (al-Jawazat al-Suudiyyah), menegaskan bahwa visa ziarah tidak dapat diubah untuk melaksanakan haji.
Negara Saudi Arabia, dengan cadangan minyak terbesar di dunia, pada 30 Syawwal 1446 H/ 28 April 2025 telah menetapkan denda besar bagi pelanggaran, misalnya SAR.20.000 bagi pemegang visa ziarah yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau memasuki atau mencoba memasuki atau tetap berada di Makkah mulai 1 Zulqa’dah hingga 14 Zulhijjah 1446 H. Denda kedua adalah SAR. 100.000 ($26,600) untuk orang Saudi atau siapapun yang mengajukan visa ziarah dengan berusaha melakukan haji, mencoba atau berada di Makkah antara tanggal di atas dan dikali jumlah orang yang dibantu lakukan haji.
Sanksi ini juga diberikan kepada calon jamaah haji ilegal dan mereka yang melindungi/menampung, disembuhkan dengan denda yang juga sangat besar. Ketegasan ini mendorong semua pihak untuk tidak lagi menjual visa ilegal.
Setelah ratusan orang jamaah yang dianggap ilegal menderita kerugian ratusan juta Rupiah, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia perlu mencari solusi bersama. Karena banyak orang yang menderita.
Banyak jamaah haji yang tersistem di syarikah-syarikah juga mengalami keterlambatan dalam penerbitan visa furada, yang sangat mahal dengan paket Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditaksir berkisar $13.000-14.500,-.
Saudi Arabia, sebagai host perhelatan religi akbar di dunia, memiliki tugas yang sangat kompleks. Melayani masyarakat Muslim dunia dengan beragam budaya, bahasa dan perilaku. Mereka selalu maksimal dalam melayani dan mereformasi layanan mereka.
Pemerintah Indonesia dan DPR, khususnya Komisi 8, perlu mencari akar masalahnya. Jika masalahnya pada aspek pasokan, perlu diadakan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Saudi Arabia. Permasalahan jual-beli visa apapun itu perlu dikontrol dan dihentikan.
Ketegasan penegakan hukum Saudi Arabia tahun ini telah membantu menghentikan penjualan visa ilegal.
Ketegasan penegakan hukum Saudi Arabia harus diikuti Indonesia agar juga menjatuhkan sanksi berat kepada semua pihak yang terlibat dalam penjualan visa ilegal.





