Oleh: M. Ishom el -Saha, Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Musim Haji 1446 H menandai dimulainya transisi pengelolaan haji secara nasional. Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang telah bertindak sebagai operator sejak 1950, direncanakan akan mengakhiri tanggung jawabnya pada musim haji tahun ini, digantikan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji pada musim berikutnya.
Transisi ini diharapkan berjalan lancar, meskipun sempat diwarnai dinamika, terutama setelah pengumuman mengenai pemangkasan kuota haji Indonesia sebesar 50% oleh BP Haji, yang kemudian ditarik kembali setelah klarifikasi dari pemerintah Saudi.
Muncul berbagai spekulasi mengenai hubungan antara Kemenag RI dan BP Haji selama proses transisi ini, dengan kekhawatiran bahwa BP Haji kurang berkoordinasi dengan Kemenag RI yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam penyelenggaraan haji. Transisi ini seharusnya dimanfaatkan untuk pembelajaran, bukan untuk memicu perdebatan.
Kemenag RI pada musim haji 1446, telah melakukan upaya untuk membangun fondasi transformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang dapat dianggap sebagai teladan bagi BP Haji ke depan, berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Pada musim haji tahun ini, Kemenag RI telah melakukan upaya untuk membangun fondasi transformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pertama, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari rata-rata Rp93,4 juta menjadi Rp89,4 juta, yang merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, sesuai arahan Presiden Prabowo Subiyanto.
Kedua, pengumuman daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji, yang diumumkan secara terbuka melalui website Kemenag dan media.
Pendekatan ini sama dengan yang digunakan untuk jemaah haji reguler, yaitu jemaah yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka, yang merupakan bagian dari transparansi. Sebelumnya, daftar jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka, sehingga semua jemaah dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji.
Ketiga, pencegahan praktik monopoli yang dilakukan menggunakan skema penyediaan layanan haji dengan melibatkan delapan Syarikah. Prosesnya transparan dan menyesuaikan dengan transformasi penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berlangsung di Saudi. Ada evaluasi yang dilakukan, yang akan sangat berguna untuk perbaikan di masa mendatang.
Keempat, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas. Tahun ini, pertama kalinya PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan dam/hadyu. Jalur pertama, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Suci dilakukan melalui Program Adahi yang dikelola Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair al Muqoddasah. Jalur kedua, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Air. Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui BAZNAS. Sampai saat ini, sudah terkumpul 21.290.432.707 rupiah untuk 8.451 dam.
Kelima, penguatan ekosistem ekonomi Haji sebagai program berkelanjutan, yang telah berlangsung selama tiga tahun, dalam bentuk ekspor bumbu nusantara. Pada musim haji tahun ini, peningkatan signifikan mencapai 500% dengan ekspor bumbu meningkat hingga 475 ton. Selain bumbu, juga diekspor makanan siap saji dan lauk siap saji untuk dibagikan pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Keenam, pelibatan BPKH Limited dalam penyediaan konsumsi (ready to eat). Tahun ini, pertama kalinya BPKH Limited mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proses penyediaan layanan katering untuk jemaah haji Indonesia. BPKH Limited menyiapkan konsumsi jemaah selama peak season, yaitu pada 7, 8, 13, 14, dan 15 Zulhijjah.
Ada 1.281.680 boks makanan yang didistribusikan di hotel jemaah haji pada 7, 8, dan 13 Zulhijjah. Meskipun ada keterlambatan distribusi pada 14 dan 15 Zulhijjah untuk sekitar 20 ribu jemaah, BPKH Limited memberikan kompensasi berupa 10 SAR untuk sarapan, serta 15 SAR untuk makan siang dan makan malam.
Ketujuh, melakukan negosiasi masalah layanan haji. Kemenag RI dapat mengurai problematika haji dengan melakukan upaya negosiasi dan mitigasi. Misalnya, Kemenag berhasil melakukan negosiasi penangguhan pembatasan jemaah haji berusia 70 tahun yang awalnya ditetapkan pemerintah Saudi hanya 5% dari total kuota. Keberhasilan negosiasi juga terlihat pada penggunaan tenda cadangan Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah yang terdampak perubahan skema pengangkutan transportasi, penggunaan Ambulans di Masyair, dan izin Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI menunjukkan kinerja luar biasa dalam menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Penyelenggaraan haji di bawah Amirul Hajj Menteri Nasaruddin Umar telah dilaksanakan sesuai manifesto suci (bersih dari KKN) yang sering disampaikan sejak perencanaan hingga penyelenggaraan musim haji 1446 H.
Jemaah haji juga merasakan pelayanan luar biasa yang manusiawi dari petugas haji. Bahkan, sebagian jemaah mengakui bahwa pelayanan haji tahun ini menjadi yang terbaik dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia. Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, misalnya, menyampaikan apresiasi tinggi atas suksesnya pelaksanaan haji, serta testimoni dari jemaah melalui media sosial.
Kita tidak menutup mata bahwa di balik sukses penyelenggaraan haji tahun ini terdapat kekurangan dan kelemahan. Haji adalah titik simpul keislaman dan momen harapan bagi umat, sehingga wajar jika mendapat sorotan. Diakui bahwa masih ada yang perlu dievaluasi dan disempurnakan bersama untuk perbaikan penyelenggaraan haji sebagaimana amanatkan Presiden Prabowo Subiyanto.
Kini, waktunya pemangku kebijakan haji duduk dalam semangat keumatan dan bukan mementingkan ego sektoral dalam proses transisi. Peralihan penyelenggara haji dari Kemenag ke BP Haji bukan sekadar peralihan administratif, tetapi lebih substantif untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan efektivitas implementasi tujuan bersama secara berkelanjutan.
Pentingnya Kemenag RI dan BP Haji duduk bersama karena RUU Haji yang ditunggu-tunggu memuluskan proses peralihan belum disahkan oleh legislator. Agenda legislator baru akan menyelesaikan RUU Haji pada Agustus 2025. Sedangkan di sisi lain, telah terbit jadwal kegiatan Kantor Urusan Haji Arab Saudi untuk musim haji 1447 H.
Terhitung mulai bulan ini, pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan dokumen persiapan awal dan jadwal kegiatan Muslim haji 1447 H. Pada bulan Juli sampai Agustus 2025, mulai dibuka kesempatan observasi dan transfer uang di platform Nusuk Masar (E-Hajj) serta konfirmasi pemesanan dengan kontrak pemesanan lebih awal. Dengan kata lain, BP Haji sebagai penerima pelimpahan penyelenggaraan haji tahun depan seharusnya melakukan komunikasi yang sehat dan koordinasi yang efektif dengan Kemenag RI. Kedua Lembaga ini harus saling menopang, menyelaraskan langkah, dan membangun fondasi yang kokoh untuk kesuksesan transisi ini.
Pada akhirnya, penyelenggara haji adalah amanah keagamaan sekaligus konstitusional. Sinergi dan kolaborasi antara Kemenag RI dan BP Haji merupakan kunci utama dalam memastikan kesuksesan transisi penyelenggaraan haji. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji di masa depan secara berkelanjutan. Wallahu a’lam





