Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara rinci mengenai permasalahan status empat pulau yang menjadi sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Perkara ini kini telah terselesaikan setelah Presiden Prabowo Subianto bersama Mendagri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara sepakat untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke administrasi Aceh.
“Ahamdulillah, Bapak Presiden juga telah memberikan arahan melalui pertemuan daring meeting beliau dan kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh, dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga telah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito, Selasa (17/6/2025).
Tito memaparkan polemik bermula dari diterbitkan Keputusan Mendagri terkait kode wilayah dan administrasi pulau-pulau di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan pembaruan data wilayah nasional, termasuk 17.380 pulau, untuk keperluan tata kelola administrasi, APBD, hingga pengakuan internasional melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographic Names (UNCSGN).
“Masalah pemutakhiran kode ini sangat penting di samping administrasi wilayah dan untuk eksternal. Supaya dengan kita sampaikan dan daftarkan otomatis kita sudah melakukan klaim kepada dunia. Sehingga kalau ada pihak-pihak negara lain yang melakukan klaim, kita sudah mendaftarkan duluan,” katanya.
Empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkirgadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkirketek)—sempat dikategorikan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Hal ini, kata Tito, didasarkan pada hasil pertemuan lintas instansi sejak 2008 hingga 2017, serta data koordinat yang kala itu tidak mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
“Pada tahun 2008 dan tahun 2009, itu gubernur Aceh, itu tidak memasukkan empat pulau yang ada, sekarang kita permasalahkan, itu tidak masuk dalam cakupan provinsi Aceh, tapi adanya, adanya di gugusan pulau banyak, yang lebih kurang 70 km,” kata Tito.
“Pada tahun 2017 pemerintah daerah Aceh, mengirimkan surat keberatan dan memasukkan untuk empat pulau ini, tapi tanpa koordinat,” katanya menambahkan.
Namun, pada 2022, Pemerintah Aceh mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen kesepakatan batas wilayah tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, disaksikan Mendagri saat itu. Awalnya hanya salinan fotokopi yang ditemukan.
Mendagri Tito pun memerintahkan pencarian dokumen asli. Upaya itu membuahkan hasil ketika arsip di Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menemukan dokumen asli Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992.
“Dokumen ini bagi kita critical, penting ini merupakan kesepakatan dua gubernur yang disaksikan pemerintah pusat yang diwakili oleh menteri dalam negeri,” tambahnya.
Berdasarkan temuan data dan dokumen itu, Mendagri menyarankan dilakukan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh dan Sumut, yang telah dilakukan dan menjadi dasar revisi Kepmendagri untuk memasukkan empat pulau ke Aceh Singkil. Selanjutnya, revisi gazetteer oleh BIG dan pemberitahuan ke UNCSGN akan dilakukan untuk memastikan status hukum wilayah tersebut kuat di dalam dan luar negeri.
“Dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dengan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga, memang ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana, itu menjadi petunjuk dan pendukung,” katanya mengakhiri.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/6/2025).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Menurut Prasetyo, rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh. Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hadir secara langsung dalam rapat tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.





