Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan audiensi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk. Audiensi ini membahas rencana CPI untuk membuka peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa perwakilan CPI mengunjungi kantor MUI Jateng di Semarang pada Rabu (6/8/2025) karena Darodji sedang berada di Kabupaten Pati. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum MUI Jateng.
Darodji menyampaikan bahwa CPI menyatakan tidak pernah mengajukan izin untuk peternakan babi, namun ada permintaan terkait hal tersebut. Ia menekankan bahwa MUI Jateng menerima penjelasan dari CPI dan memahami bahwa setiap individu yang mengaku menerima instruksi dari CPI, MUI telah menerima hal tersebut. Jika ada yang meminta izin pendirian peternakan babi, MUI telah menerima permintaan tersebut.
MUI Jateng menerima permintaan kajian fatwa terkait peternakan babi. Permintaan ini awalnya diterima oleh MUI pusat, namun MUI Jateng, bersama dengan MUI Jepara, ditugaskan untuk melakukan kajian hukum.
Berdasarkan surat keputusan fatwa yang dirilis pada 12 Juli 2025, MUI pusat menugaskan MUI Jateng untuk mengkaji hukum terkait pembukaan peternakan babi. Surat permohonan fatwa dari CPI diterima MUI pusat pada 5 Juni 2025.
Pengkajian fatwa dilakukan bersama MUI Jepara, dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat Jepara mayoritas Muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi, serta terdapat penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi. MUI Jateng menetapkan babi sebagai hewan haram dan najis.
MUI Jateng menerbitkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi di seluruh Jawa Tengah, efektif mulai 1 Agustus 2025. Fatwa tersebut mencantumkan pertimbangan hukum terkait Alquran dan hadis, serta penolakan masyarakat Jepara.
MUI Jateng memberikan dua rekomendasi: pemerintah tidak memberikan izin peternakan babi, dan ormas Islam serta umat Islam menolak pendirian usaha peternakan babi. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum MUI Jateng.
PT CPI membantah rencana pembukaan peternakan babi dan menyatakan telah melakukan penelusuran serta melakukan klarifikasi. Tim CPI yang beraudiensi dengan MUI Jateng menjelaskan bahwa mereka tidak berencana membuka peternakan babi di Jepara. Selain itu, PT CPI membantah penggunaan kop surat palsu dan membantah adanya direktur investasi bernama Arip Abidin yang mencatut nama perusahaan.
MUI Jateng mengesahkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di Jawa Tengah, mencantumkan bahwa memberikan izin usaha peternakan babi juga hukumnya haram. MUI Jateng juga merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin peternakan babi, dan ormas Islam serta umat Islam menolak pendirian usaha peternakan babi.





