By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
My IndonesiaMy IndonesiaMy Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Reading: Terima Audiensi PT CPI, MUI Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Izin Peternakan Babi di Jepara
Share
Font ResizerAa
My IndonesiaMy Indonesia
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Categories
    • Nasional News
    • Internasional
    • Sport
    • Analysis
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Terima Audiensi PT CPI, MUI Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Izin Peternakan Babi di Jepara
Nasional News

Terima Audiensi PT CPI, MUI Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Izin Peternakan Babi di Jepara

dimas
Last updated: August 10, 2025 9:25 pm
dimas
Published: August 10, 2025
Share
SHARE

Berita: MUI Jateng Menetapkan Fatwa Haram Terhadap Usaha Peternakan Babi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan audiensi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk. Audiensi ini membahas rencana CPI untuk membuka peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa perwakilan CPI mengunjungi kantor MUI Jateng di Semarang pada Rabu (6/8/2025) karena Darodji sedang berada di Kabupaten Pati. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum MUI Jateng.

Darodji menyampaikan bahwa CPI menyatakan tidak pernah mengajukan izin untuk peternakan babi, namun ada permintaan terkait hal tersebut. Ia menekankan bahwa MUI Jateng menerima penjelasan dari CPI dan memahami bahwa setiap individu yang mengaku menerima instruksi dari CPI, MUI telah menerima hal tersebut. Jika ada yang meminta izin pendirian peternakan babi, MUI telah menerima permintaan tersebut.

MUI Jateng menerima permintaan kajian fatwa terkait peternakan babi. Permintaan ini awalnya diterima oleh MUI pusat, namun MUI Jateng, bersama dengan MUI Jepara, ditugaskan untuk melakukan kajian hukum.

Berdasarkan surat keputusan fatwa yang dirilis pada 12 Juli 2025, MUI pusat menugaskan MUI Jateng untuk mengkaji hukum terkait pembukaan peternakan babi. Surat permohonan fatwa dari CPI diterima MUI pusat pada 5 Juni 2025.

Pengkajian fatwa dilakukan bersama MUI Jepara, dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat Jepara mayoritas Muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi, serta terdapat penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi. MUI Jateng menetapkan babi sebagai hewan haram dan najis.

MUI Jateng menerbitkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi di seluruh Jawa Tengah, efektif mulai 1 Agustus 2025. Fatwa tersebut mencantumkan pertimbangan hukum terkait Alquran dan hadis, serta penolakan masyarakat Jepara.

MUI Jateng memberikan dua rekomendasi: pemerintah tidak memberikan izin peternakan babi, dan ormas Islam serta umat Islam menolak pendirian usaha peternakan babi. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum MUI Jateng.

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

PT CPI membantah rencana pembukaan peternakan babi dan menyatakan telah melakukan penelusuran serta melakukan klarifikasi. Tim CPI yang beraudiensi dengan MUI Jateng menjelaskan bahwa mereka tidak berencana membuka peternakan babi di Jepara. Selain itu, PT CPI membantah penggunaan kop surat palsu dan membantah adanya direktur investasi bernama Arip Abidin yang mencatut nama perusahaan.

MUI Jateng mengesahkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di Jawa Tengah, mencantumkan bahwa memberikan izin usaha peternakan babi juga hukumnya haram. MUI Jateng juga merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin peternakan babi, dan ormas Islam serta umat Islam menolak pendirian usaha peternakan babi.


Sumber: Republika

Monsun Australia Picu Suhu Dingin dan Hujan Lebat Saat Kemarau
Buntut Polemik RUU TNI Dibahas di Hotel, MK Putuskan Semua Rapat DPR Wajib Junjung Asas Keterbukaan
Presiden Prabowo Disambut Wakil PM Rusia Saat Mendarat di Bandara Pulkovo
Segini Besaran Subsidi untuk Satu Penumpang Transjabodetabek yang Diberikan Pemprov Jakarta
Sebanyak 24 Orang Termasuk Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Diperiksa Intensif
TAGGED:fatwa haram peternakan babimui jatengpeternakan babi jeparapolemik peternakan babi
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Nasional News

Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia, Ini Alasannya Menurut Wali Kota Farhan

dimas
dimas
July 4, 2025
Pastikan Kondisi WNI Pascaserangan Israel, Menlu RI Kontak KBRI Teheran
Cyber University Gandeng DJP Jakarta Khusus, Integrasikan Inklusi Pajak Lewat Mata Kuliah
LPI At-Taufiq Kukuhkan Komitmen Cetak Generasi Qurani Lewat Wisuda Tahfidz
Dedi Mulyadi Respons Penolakan Persib Bandung Terkait Bonus Juara tak Sesuai Janji, Begini Katanya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Analysis
  • Bina Sarana Informatika
  • Jabodetabek Nusantara
  • Kalam
  • News Analysis
  • Dunia Kampus

About US

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved. Empowering 20 million voices across the archipelago. your trusted source for independent, accurate, and impactful news. Stay informed. Stay inspired. Stay Indonesian.
Quick Link
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Top Categories
  • The Escapist
  • U.K NewsHot
  • Entertainment
  • ES Money

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?