Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan penangkapan terhadap 32 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal selama Juli dan Agustus 2023. Perwira Kepolisian Resor Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menginformasikan bahwa sebanyak 27 kasus kejahatan berhasil diungkap oleh tim kepolisian.
Selama periode dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Untuk kasus curat, terdapat 16 laporan polisi (LP) dengan 20 tersangka, termasuk satu pelaku yang menjadi target operasi (TO),” ungkap Eko Yusmiarto.
Lebih lanjut, kasus curas melibatkan tiga laporan polisi (LP) dengan tiga tersangka, di mana satu pelaku juga merupakan target operasi (TO). Sementara itu, kasus curanmor terdiri dari delapan laporan polisi (LP) dengan sembilan tersangka, termasuk satu target operasi (TO). Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap dua kasus penelantaran anak, di mana dua perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pembunuhan berencana, seorang tersangka bernama HJ (30) diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, M Erwin (20), di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. “Kasus ini bermula karena tersangka mencurigai korban mengambil ponsel miliknya, kemudian memberikan air yang telah dicampur racun kepada korban,” jelas Eko Yusmiarto.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangka Fachrudin Azzahidi alias Jack (35), warga Lingkungan Kekere Kelurahan Semayan, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya, Baiq Miranda Puspa Pratiwi. “Kami telah mewawancarai empat saksi terkait kasus KDRT ini, dan berkas kasus telah memasuki tahap awal,” tambah Eko Yusmiarto.
Konten ini dihasilkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.





