By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
My IndonesiaMy IndonesiaMy Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Reading: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Ditjen PHU Kemenag
Share
Font ResizerAa
My IndonesiaMy Indonesia
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Categories
    • Nasional News
    • Internasional
    • Sport
    • Analysis
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Ditjen PHU Kemenag
Nasional News

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Ditjen PHU Kemenag

dimas
Last updated: August 14, 2025 12:04 am
dimas
Published: August 14, 2025
Share
Sejumlah penyidik KPK berjalan menuju ruang Pimpinan Komisi VII disela-sela penggeledahan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1) pagi. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan permintaan THR oleh sejumlah anggota dewan kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/14.
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dokumen dan bukti elektronik sebagai hasil dari penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, terkait dengan investigasi mengenai alokasi kuota haji.

Seperti yang disampaikan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, “Tim telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik,” di Jakarta, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, khususnya pihak Kemenag, yang telah memberikan bantuan dan kerja sama selama proses pengumpulan barang bukti berlangsung.

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama selama tahun 2023 dan 2024, yang dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025.

Pengumuman ini dilakukan setelah KPK memperoleh keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025.

KPK juga sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang diumumkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Pada saat yang sama, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terpisah, Komite Angket Haji yang dipimpin oleh DPR RI sebelumnya mengemukakan adanya beberapa anomali yang ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2024.

Fokus utama dari kajian tersebut adalah mengenai pembagian kuota 50:50 yang diberikan dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji, yang diserahkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kemudian membagi kuota tambahan tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, dengan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Sumber: Republika

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Kabupaten Bogor ‘Ketiban’ Hibah Helikopter, DPRD:
BSU di Wilayah 3T, Pos Indonesia Pastikan Kemudahan Akses dan Tepat Sasaran
KPK Sita Tabungan dari Penggeledahan Kasus Mesin EDC Rp 2,1 Triliun
Lantik Kepengurusan Baru, AFKSI Ingin Lebih Banyak Kampus Swasta Buka PPDS
TAGGED:bobby dipanggil kpkkasus korupsi kuota hajikorupsi kuota haji kemenagkorupsi kuota haji khususkorupsi kuota haji tambahan
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Nasional News

Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim

dimas
dimas
June 26, 2025
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI di Batujajar
Geger Jasad Wanita Penuh Luka Bakar di Rumah Kos, Saksi Dengar Suara Perempuan Menangis
Respons Isu Penjualan Empat Pulau Anambas, Nusron Bantah Terbit Sertifikat untuk WNA
MK Tolak Uji Materi Aturan ‘Polisi Bertindak Menurut Penilaian Sendiri’
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Analysis
  • Bina Sarana Informatika
  • Jabodetabek Nusantara
  • Kalam
  • News Analysis
  • Dunia Kampus

About US

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved. Empowering 20 million voices across the archipelago. your trusted source for independent, accurate, and impactful news. Stay informed. Stay inspired. Stay Indonesian.
Quick Link
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Top Categories
  • The Escapist
  • U.K NewsHot
  • Entertainment
  • ES Money

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?