Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Penyelenggaraanvisa melaporkan sedang melakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga negara Israel, yang diduga mantan personel Tentara Israel (IDF), yang memiliki dan mengelola vila-vila mewah di Bali. Tim Imigrasi saat ini tengah melakukan operasi investigasi.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Istana Kepresidenan RI pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Operasi yang digelar oleh Imigrasi di Bali baru-baru ini telah menjaring sekitar 100 warga negara asing (WNA). Namun, Kementerian Imigrasi belum memberikan detail mengenai pelanggaran imigrasi yang diduga dilakukan oleh para WNA tersebut.
Dua mantan tentara IDF yang dimaksud, terdiri dari satu pria dan satu wanita, telah diidentifikasi. Salah seorang di antaranya adalah Shachar Gornen, yang aktif menampilkan dirinya sebagai seorang pelancong dan pembuat konten perjalanan melalui media sosial.
Shachar Gornen mengelola akun Instagram @gonenvillasbali yang sebelumnya banyak dipublikasikan untuk mempromosikan vila-vila mewah bergaya tropis modern yang eksklusif. Saat ini, akun tersebut telah diubah menjadi privat dan tidak lagi menampilkan konten maupun memiliki pengikut.
Demikian pula dengan akun Instagram pribadi Shachar Gornen, yang juga bersifat privat, sehingga akses ke kontennya terbatas hanya untuk pengikut yang diizinkan. Meskipun demikian, beberapa cuplikan konten yang menampilkan vila-vila mewah di Bali masih dapat ditemukan melalui mesin pencari Google.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Shachar Gornen masuk ke Indonesia dengan mendaftarkan diri sebagai warga negara Jerman. Otoritas Imigrasi di Bali kemudian mengkonfirmasi statusnya sebagai warga negara Jerman.
Shachar juga dilaporkan menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor, dengan masa berlaku visa hingga Maret 2026. Saat ini, dia tinggal di Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan diawasi oleh sebuah perusahaan Indonesia yang bertindak sebagai penjamin.
Kabar tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kementerian Imigrasi. Namun, Polda Bali sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk turut menyelidiki jika terindikasi adanya pelanggaran pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.





