Dari berbagai komunitas transmigran mandiri yang berasal dari Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ratusan warga melakukan demonstrasi di depan kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada hari Kamis (26/6/2025). Mereka mengajukan permohonan agar konflik agraria yang diduga dimanfaatkan oleh kelompok kriminal tanah untuk segera diselesaikan.
Selama aksi tersebut, para demonstran menyampaikan seruan untuk mendapatkan keadilan dan menampilkan spanduk yang berisi aspirasi mereka. Kelompok masyarakat ini berpendapat bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi, memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan perselisihan tanah ini secara adil dan transparan.
“Demonstrasi ini merupakan ungkapan keprihatinan mendalam warga terkait ketidakpastian status lahan transmigrasi yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan tahun,” ungkap Muhammad Hamzah dari LBH GP Ansor, yang menjadi pendamping para demonstran, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Hamzah menjelaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak asasi yang wajib dilindungi oleh Negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang melarang pengambilalihan tanah secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Oleh karena itu, sengketa tanah yang melibatkan 218 keluarga tangga dengan luas lahan 490 hektar, perlu segera ditangani oleh pemerintah sebagai perwakilan negara.
Konflik ini bermula dari klaim sepihak oleh pihak yang diduga terkait dengan jaringan mafia tanah, menggunakan dokumen yang tidak valid, yang mengakibatkan ketidakstabilan sosial, ketidakpastian ekonomi, dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup para transmigran dan keturunannya.
Demonstrasi ini dilakukan oleh para transmigran yang berasal dari Musi Banyuasin, dengan tujuan untuk menegaskan hak mereka atas kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola selama program transmigrasi sejak 1990.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan tanah tersebut. “Terlebih lagi muncul klaim dari pihak lain yang tidak pernah tinggal dan bukan bagian dari warga transmigran, berdasarkan dasar hukum yang tidak jelas,” tambah Hamzah.





