Selama lima bulan pertama tahun 2025, belanja negara mencapai Rp 1.016,3 triliun, lebih rendah dibandingkan kinerja tahun 2024 sebesar Rp 1.145,27 triliun. Angka ini mewakili 28,1 persen dari rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun, merupakan capaian terendah dalam periode yang sama.
Kinerja belanja ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah terkait efisiensi anggaran, yang diinisiasi dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Menteri Keuangan kemudian melakukan pemblokiran terhadap berbagai pos belanja di Kementerian dan Lembaga, serta menunda sebagian transfer dana ke daerah. Pemblokiran ini berlangsung hampir dua bulan, sebelum secara bertahap dibuka kembali untuk alokasi yang telah disetujui.
Angka ini menunjukkan 28,1 persen dari rencana APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Dibandingkan dengan kinerja tahun 2024 yang sebesar Rp 1.145,27 triliun, terdapat penurunan sebesar 11,26 persen.
Pemblokiran anggaran ini berdampak signifikan terhadap realisasi belanja negara, yang mengalami kontraksi sebesar 11,26 persen dibandingkan tahun 2024. Secara historis, belum pernah terjadi kontraksi pada lima bulan pertama realisasi APBN. Capaian 28,1 persen dari rencana APBN juga jauh di bawah kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Belanja Negara didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai aset bersih. Hal ini mencakup semua pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran yang mengurangi ekuitas dana lancar dan merupakan kewajiban pemerintah. Hanya pengeluaran yang tidak menghasilkan pembayaran kembali di masa depan yang termasuk dalam belanja negara.
Belanja Negara terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD). BPP adalah pengeluaran langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan operasional dan pembangunan. TKD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, yang masuk dalam APBD yang bersangkutan.
Pemblokiran anggaran juga berdampak pada BPP, yang mengalami penurunan 15,78 persen dibandingkan tahun 2024. Kontraksi ini merupakan yang pertama dalam periode lima bulan pertama realisasi APBN. Capaian 25,70 persen dari rencana APBN juga jauh di bawah kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 322 triliun, atau 35 persen dari rencana APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun. Kinerja ini mendekati atau sedikit di bawah kinerja tahun-tahun sebelumnya. Walaupun terdapat peningkatan sebesar 0,22 persen dari tahun 2024.
Kinerja TKD ini dianggap wajar karena berkaitan dengan layanan publik yang wajib disediakan di daerah. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan dana ini telah ditentukan secara terpusat atau dibatasi. Realisasi TKD adalah transfer dana ke daerah yang belum tentu telah digunakan untuk pengeluaran.
Diperlukan kepastian efisiensi atau realokasi belanja, karena kontraksi belanja negara dan komponennya belum sepenuhnya mencerminkan upaya efisiensi, mengingat penurunan pendapatan negara yang hampir pasti tidak akan tercapainya target APBN 2025. Pengurangan belanja menjadi suatu keharusan untuk mencegah defisit dan kebutuhan berutang yang meningkat.
Sayangnya, Pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai alokasi hasil efisiensi tersebut. Ketidakpastian ini memicu rumor dan ekspektasi buruk, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga investor, baik domestik maupun internasional. Paparan informasi mengenai APBN yang tampak baik-baik saja, bahkan akan lebih baik di bulan-bulan mendatang, menambah kecurigaan.





