Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa penetapan empat pulau yang menjadi sengketa masuk ke wilayah administratif Aceh, berdasarkan temuan dokumen-dokumen penting yang berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen asli ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih besar dibandingkan salinan.
Dokumen tersebut menunjukkan pengakuan adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini. Tim arsip Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen asli ini setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dokumen ini juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang secara jelas menunjukkan keempat pulau berada di luar wilayah Sumatra Utara.
Berdasarkan bukti ini, pemerintah secara resmi menentukan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Pengumuman resmi dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kemendagri memutuskan keempat pulau secara sah masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan referensi utama untuk menentukan status kepemilikan keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Yusril menjelaskan bahwa UU 24/1956 hanya menyatakan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari beberapa kabupaten tanpa mendefinisikan batas wilayah yang jelas antara Aceh dan Sumut. Bahkan, batas antarkabupaten di Aceh juga tidak disebutkan. Ia menambahkan, Kabupaten Aceh Singkil yang bersebelahan dengan Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.
Yusril menyatakan bahwa keempat pulau tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU 24/1956 maupun dalam Perjanjian Helsinki. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang disengketakan.





