By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
My IndonesiaMy IndonesiaMy Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Reading: Bukan UU 24/1956 atau Kesepakatan Helsinki, Ini Dokumen yang Mengembalikan 4 Pulau ke Pangkuan Aceh
Share
Font ResizerAa
My IndonesiaMy Indonesia
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Categories
    • Nasional News
    • Internasional
    • Sport
    • Analysis
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Bukan UU 24/1956 atau Kesepakatan Helsinki, Ini Dokumen yang Mengembalikan 4 Pulau ke Pangkuan Aceh
Nasional News

Bukan UU 24/1956 atau Kesepakatan Helsinki, Ini Dokumen yang Mengembalikan 4 Pulau ke Pangkuan Aceh

dimas
Last updated: June 17, 2025 9:04 pm
dimas
Published: June 17, 2025
Share
SHARE

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa penetapan empat pulau yang menjadi sengketa masuk ke wilayah administratif Aceh, berdasarkan temuan dokumen-dokumen penting yang berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat.

Keputusan ini didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen asli ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih besar dibandingkan salinan.

Dokumen tersebut menunjukkan pengakuan adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini. Tim arsip Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen asli ini setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dokumen ini juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978 yang secara jelas menunjukkan keempat pulau berada di luar wilayah Sumatra Utara.

Berdasarkan bukti ini, pemerintah secara resmi menentukan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Pengumuman resmi dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kemendagri memutuskan keempat pulau secara sah masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan referensi utama untuk menentukan status kepemilikan keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Yusril menjelaskan bahwa UU 24/1956 hanya menyatakan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari beberapa kabupaten tanpa mendefinisikan batas wilayah yang jelas antara Aceh dan Sumut. Bahkan, batas antarkabupaten di Aceh juga tidak disebutkan. Ia menambahkan, Kabupaten Aceh Singkil yang bersebelahan dengan Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.

Yusril menyatakan bahwa keempat pulau tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU 24/1956 maupun dalam Perjanjian Helsinki. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang disengketakan.

Sumber: Republika

Pemerintah Indonesia: Dokter Marwan Bukan Hanya Milik Gaza, Tapi Dunia
Hasto Kembali Jadi Sekjen PDIP, Begini Kata Puan Maharani
Mayjen Edwin Adrian Sumantha Resmi Jabat Danpaspampres
Hasto Disebut Gunakan Nomor Luar Negeri Selama Penyidikan Kasus Harun Masiku
Gerhana Bulan Total di Aceh Tertutup Awan Mendung
TAGGED:4 pulau kembali ke acehempat pulau acehempat pulau milik acehkisruh pulau aceh sumutsengketa aceh sumutsengketa empat pulausengketa empat pulau acehsengketa empat pulau aceh sumutsengketa pulausengketa pulau acehsengketa pulau aceh sumut
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Nasional News

Volume Kendaraan Tinggi, Jalan Layang MBZ Terapkan Buka Tutup Situasional

dimas
dimas
June 27, 2025
Selebgram Arnold Putra Dijerat Pasal Berlapis Divonis Myanmar Tujuh Tahun
35 Penumpang KMP Tunu Ditemukan, 4 di Antaranya Meninggal Dunia
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok
Aksi Pungli di Trotoar Kawasan Pamerah Kembali Terjadi, Pemprov Jakarta Bakal Lakukan Penertiban
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Analysis
  • Bina Sarana Informatika
  • Jabodetabek Nusantara
  • Kalam
  • News Analysis
  • Dunia Kampus

About US

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved. Empowering 20 million voices across the archipelago. your trusted source for independent, accurate, and impactful news. Stay informed. Stay inspired. Stay Indonesian.
Quick Link
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Top Categories
  • The Escapist
  • U.K NewsHot
  • Entertainment
  • ES Money

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?