By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
My IndonesiaMy IndonesiaMy Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Reading: Kajari Garut: Dokter Spesialis Kandungan Mengaku Berbuat Asusila karena Khilaf
Share
Font ResizerAa
My IndonesiaMy Indonesia
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Categories
    • Nasional News
    • Internasional
    • Sport
    • Analysis
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Kajari Garut: Dokter Spesialis Kandungan Mengaku Berbuat Asusila karena Khilaf
Nasional News

Kajari Garut: Dokter Spesialis Kandungan Mengaku Berbuat Asusila karena Khilaf

dimas
Last updated: June 12, 2025 12:55 am
dimas
Published: June 12, 2025
Share
Generated by Photo Mate for Android - 11.2
SHARE

Garut, Indonesia Blog – Kajari Garut, Helena Octavianne, menyatakan bahwa terpidan, seorang dokter spesialis kandungan, mengaku tindakan tidak disengaja. Sebelumnya, dokter tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindakan seksual di praktik kliniknya yang berlokasi di wilayah Garut Kota.

“Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesalahpahaman,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne kepada media pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

Helena menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dakwaan yang diserahkan oleh tersangka, M. Syafril Firdaus (33), dokter spesialis kandungan tersebut mengaku melakukan tindakan asusila terhadap beberapa pasiennya selama menjalankan tugas. Berkas dakwaan dari Polres Garut yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Garut telah diterima oleh tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila tersebut.

“Tersangka telah menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya, hal ini akan diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Helena.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah empat orang—terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, termasuk Kajari langsung terlibat dalam tim JPU tersebut—sudah menerima berkas perkara. Selanjutnya, tersangka ditahan sementara sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Tuntutan hukum yang akan dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Tuntutan yang diajukan akan dipertimbangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut selama persidangan,” tandasnya.

Setelah diserahkan dari kepolisian, tersangka, seorang oknum dokter, segera ditahan. Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV mengenai perbuatan asusila tersebut turut diamankan. Kasus TPKS ini melibatkan lima orang saksi, termasuk korban yang video CCTV-nya sempat viral di media sosial, serta saksi ahli lainnya.

Sumber: Republika

Menunggu Gerak Tiki Taka Kepala Daerah Seirama Presiden dan Menteri Bahlil
Penjualan Buku Digital Minim, Menekraf: Penerbit Harus Kolaborasi untuk Tingkatkan Literasi
Pramono Harap JAKIM Bisa Jadi Destinasi Wisata Olahraga Jakarta
Wamenko Polkam Ungkap Evakuasi WNI dari Iran Sudah Tiba di Jakarta
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
TAGGED:dokter garut cabulkasus dokter asusilakasus dokter cabulkasus dokter garut cabul
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Nasional News

Gaji Hakim Dinaikkan Hingga 280 Persen, Legislator Wanti-Wanti tentang Permainan Hukum

dimas
dimas
June 13, 2025
Nasdem Tuding MK Curi Kedaulatan Rakyat sebab Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
Pemerintah Kaji Pulau Galang untuk Tampung Warga Gaza Korban Perang
Agenda Akhir Pekan Prabowo, Terima Telepon Presiden Erdogan dan PM Kanada
Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus dalam ‘Perbudakan Utang’, Begini Analisisnya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Analysis
  • Bina Sarana Informatika
  • Jabodetabek Nusantara
  • Kalam
  • News Analysis
  • Dunia Kampus

About US

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved. Empowering 20 million voices across the archipelago. your trusted source for independent, accurate, and impactful news. Stay informed. Stay inspired. Stay Indonesian.
Quick Link
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Top Categories
  • The Escapist
  • U.K NewsHot
  • Entertainment
  • ES Money

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?