Garut, Indonesia Blog – Kajari Garut, Helena Octavianne, menyatakan bahwa terpidan, seorang dokter spesialis kandungan, mengaku tindakan tidak disengaja. Sebelumnya, dokter tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindakan seksual di praktik kliniknya yang berlokasi di wilayah Garut Kota.
“Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesalahpahaman,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne kepada media pada hari Rabu, 11 Juni 2025.
Helena menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen dakwaan yang diserahkan oleh tersangka, M. Syafril Firdaus (33), dokter spesialis kandungan tersebut mengaku melakukan tindakan asusila terhadap beberapa pasiennya selama menjalankan tugas. Berkas dakwaan dari Polres Garut yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Garut telah diterima oleh tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila tersebut.
“Tersangka telah menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya, hal ini akan diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Helena.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah empat orang—terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, termasuk Kajari langsung terlibat dalam tim JPU tersebut—sudah menerima berkas perkara. Selanjutnya, tersangka ditahan sementara sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Tuntutan hukum yang akan dijatuhkan oleh hakim dapat mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Tuntutan yang diajukan akan dipertimbangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut selama persidangan,” tandasnya.
Setelah diserahkan dari kepolisian, tersangka, seorang oknum dokter, segera ditahan. Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV mengenai perbuatan asusila tersebut turut diamankan. Kasus TPKS ini melibatkan lima orang saksi, termasuk korban yang video CCTV-nya sempat viral di media sosial, serta saksi ahli lainnya.





