Di Indonesia, kasus-kasus kecelakaan kerja terus menjadi perhatian utama. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peningkatan signifikan, mencapai 462.241 kasus sepanjang tahun 2024, dibandingkan dengan 370.747 kasus pada tahun 2023. Kondisi ini terutama terlihat di Kalimantan Timur, di mana BPJS Ketenagakerjaan melaporkan lebih dari 7.500 kasus antara Januari hingga Agustus 2025.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur bersama PT Wahana Safety Indonesia menyelenggarakan Seminar K3 dengan tema “Manajemen Risiko K3 Menuju Lingkungan Kerja yang Aman dan Produktif” pada Kamis, 11 September 2025 di Le Grande Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, dimulai pukul 08.00 WITA.
Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 160 peserta dan 80 perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan pekerja dalam menghadapi risiko kerja, sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di sektor industri setempat.
Acara tersebut berisi materi-materi teori mengenai ruang terbatas (confined spaces) dengan risiko tinggi, seperti tangki, sumur, dan pipa besar, serta manajemen risiko, demonstrasi penggunaan alat pelindung diri (APD), peragaan sepatu keselamatan, hingga kuis interaktif.
Peserta, yang terdiri dari pengawas K3, praktisi industri, dan perwakilan perusahaan, akan menerima sertifikat resmi dari Disnakertrans Kaltim sebagai pengakuan atas kompetensi mereka.
“Dengan penyelenggaraan acara ini, saya berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman. Para pekerja juga dapat bekerja dengan selamat, sesuai dengan visi dan misi PT Wahana Safety Indonesia,” ujar Frans Budi Hermanto, Direktur Sales Marketing PT Wahana Safety Indonesia.
PT Wahana Safety Indonesia terus mendorong budaya K3 melalui inovasi perlengkapan industri dan produk keselamatan, yang sejalan dengan tujuan seminar untuk meningkatkan pemahaman pekerja, membangun budaya kerja yang aman dan produktif, serta memberikan keterampilan praktis dalam penggunaan APD.
Dedi Nugroho, Plt Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, menilai kegiatan tersebut sebagai wujud kerja sama pemerintah dan sektor swasta dalam menjamin keamanan lingkungan kerja. Menurutnya, perusahaan, peralatan, dan tenaga kerja merupakan aset yang perlu dilindungi. Ia menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan lemahnya pengelolaan risiko di lapangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerja agar dapat bekerja dengan aman. Melalui seminar ini, kami menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus mempromosikan K3 di perusahaan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kalimantan Timur dan Wahana Safety Indonesia menekankan bahwa K3 merupakan hak konstitusional yang harus diimplementasikan oleh pengusaha dan pekerja.
Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan, menyatakan bahwa K3 adalah instrumen yang harus diterapkan di perusahaan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman.
Menurut Timboel, pembahasan mengenai ruang terbatas relevan dengan kondisi industri di Kalimantan Timur, yang banyak menggunakan peralatan berat dan berhubungan dengan lingkungan alam.
“Kalimantan Timur memiliki sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan kelapa sawit, serta sektor perikanan dan kelautan. Penting bagi pekerja untuk memahami lingkungan kerjanya, sehingga mereka tahu cara melindungi diri dengan APD, mengikuti prosedur operasional standar (SOP), serta memahami sistem manajemen K3. Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, mereka tahu bagaimana harus bertindak,” kata dia.





