Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dokumen dan bukti elektronik sebagai hasil dari penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, terkait dengan investigasi mengenai alokasi kuota haji.
Seperti yang disampaikan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, “Tim telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik,” di Jakarta, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, khususnya pihak Kemenag, yang telah memberikan bantuan dan kerja sama selama proses pengumpulan barang bukti berlangsung.
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama selama tahun 2023 dan 2024, yang dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025.
Pengumuman ini dilakukan setelah KPK memperoleh keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025.
KPK juga sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang diumumkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Pada saat yang sama, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terpisah, Komite Angket Haji yang dipimpin oleh DPR RI sebelumnya mengemukakan adanya beberapa anomali yang ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2024.
Fokus utama dari kajian tersebut adalah mengenai pembagian kuota 50:50 yang diberikan dari alokasi tambahan 20.000 kuota haji, yang diserahkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota tambahan tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, dengan kuota haji reguler sebesar 92 persen.





