Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk menciptakan unit khusus yang bertujuan untuk memperkuat upaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menempatkan sebagian besar pemerintah daerah di Banten dalam kategori kategori yang menunjukkan tingkat risiko korupsi yang tinggi.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa unit pertama akan berfokus pada pengawasan, dengan melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Tujuannya adalah untuk memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan, dan mencegah segala bentuk penyimpangan,” jelas Dimyati saat berada di Kota Serang, Selasa.
Unit kedua akan bertanggung jawab atas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan dan layanan kesehatan, dengan tujuan untuk mempermudah akses masyarakat. “Kami akan mengurangi segala bentuk kesulitan yang dialami masyarakat, seperti proses BPJS yang rumit,” tambah Dimyati.
Menurut Dimyati, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Kita harus mengubah status Banten dari ‘merah’ – yang menunjukkan tingkat kepercayaan rendah – menjadi ‘hijau’,” tegasnya.
Perwakilan KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, memberikan apresiasi terhadap rencana pembentukan unit khusus ini. “Pengawasan yang melibatkan pihak eksternal sangat penting untuk memastikan pencegahan korupsi berjalan efektif,” ujarnya.
Bahtiar menekankan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan harus dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. “Jika hanya teori belaka tanpa tindakan nyata, maka tidak akan ada perubahan yang signifikan,” tambahnya.
Hasil SPI tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori ‘waspada’ dengan skor antara 75,72 hingga 76,25. Sementara itu, tujuh daerah lain termasuk Provinsi Banten berada dalam kategori ‘rentan’ dengan skor antara 66,16 hingga 71,21.
Dimyati menyatakan bahwa jika kondisi masih ‘merah’ pada tahun 2026, maka akan dilanjutkan dengan langkah-langkah penindakan. “Ini adalah peringatan dini (early warning system) yang harus kita terapkan,” kesimpulan Dimyati.
Konten ini dihasilkan melalui proses pemrosesan data dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.





