Jakarta, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis estimasi awal mengenai kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi terkait penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada Kementerian Agama selama periode 2023 hingga 2024, yang diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun Rupiah.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa perhitungan ini merupakan hasil internal KPK dan telah dibahas bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. “Perhitungan ini masih dalam tahap awal dan BPK akan melakukan analisis yang lebih mendalam untuk mendapatkan angka yang lebih akurat,” ungkapnya.
KPK secara resmi memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Tindakan ini diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 7 Agustus 2025.
Selama proses penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan BPK RI untuk memperkirakan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat kasus tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, Komite Angket Haji yang dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Poin krusial yang diangkat oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu alokasi 20.000 kuota tambahan yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memprioritaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.





