Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan keprihatinan terkait pemasangan plakat yang mengklaim kepemilikan aset milik TNI AD di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Anggota tersebut mengingatkan bahwa sejarah kepemilikan aset tersebut berakar pada masa Kesultanan Aceh pada era Sultan Iskandar Muda.
Rifqi menilai bahwa pemasangan plakat tersebut menimbulkan perdebatan dan ketidaksesuaian dengan catatan sejarah keberadaan Masjid Raya Baiturrahman. Akibatnya, informasi muncul bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (alias Mualem), telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti polemik ini.
“Gubernur Aceh sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Prabowo terkait masalah tanah Masjid Raya Baiturrahman yang tiba-tiba memiliki plakat dari TNI AD, padahal kita mengetahui secara pasti bahwa sejarah Masjid Raya Baiturrahman dimulai dari masa penjajahan dan bahkan jauh sebelumnya, yakni sejak Kesultanan Aceh,” ujar Rifqi saat berbicara kepada media di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
Rifqi mengecam klaim aset tersebut yang dilakukan oleh TNI AD. “Benar bahwa aset tersebut telah diberikan kepada masjid, tetapi munculnya pendaftaran aset atas nama TNI AD terjadi pasca-tsunami,” tambah politikus Partai Nasdem tersebut.
Rifqi mengamati bahwa polemik ini tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan juga di wilayah lain dengan adanya pendaftaran aset secara sepihak oleh berbagai pihak, termasuk TNI, BUMN, dan Polri, yang hingga saat ini belum menemukan solusi hukum yang jelas untuk keluar dari permasalahan tersebut.
Dia menyoroti kesulitan dalam mengoreksi status kepemilikan aset negara yang bermasalah, terutama karena aset tersebut sudah terdaftar sebagai milik negara atau BUMN, sehingga sulit untuk membatalkannya meskipun asal-usul hak atas tanah tersebut tidak jelas.
“Jika aset sudah terdaftar sebagai aset negara atau aset BUMN, meskipun alasan tersebut tidak ada, hal tersebut dianggap sah, dan baru dapat dikeluarkan dari status aset tersebut setelah ada alasan yang sah,” kata Rifqi.
Rifqi mengkritik kesulitan mengubah status kepemilikan aset tersebut, yang dianggap jauh lebih rumit daripada masuk surga. Dia menyatakan bahwa meskipun terdapat 44 pimpinan dan anggota Komisi II, termasuk Menteri Nusron Wahid, yang telah memimpin pembahasan, belum berhasil menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjanjikan untuk meninjau polemik tanah wakaf di kawasan Masjid Baiturrahman Aceh yang diduga dikuasai oleh TNI AD. “Nanti saya cek,” ujar Nusron singkat.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (alias Mualem) telah mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait status tanah Blang Padang di Banda Aceh. Menurut Mualem, sebagai tanah wakaf, status lahan tersebut seharusnya milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, kini lahan seluas 8 hektare tersebut berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.
Mualem juga mengirim surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 yang berisi “Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh”. Dia meminta Prabowo untuk mengubah status lahan yang dikuasai TNI AD tersebut.
Dalam suratnya, Mualem menjelaskan sejarah perjalanan status lahan Blang Padang. Dia menyatakan bahwa tanah wakaf yang diberikan Sultan Iskandar Muda memang diperuntukkan bagi kepentingan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.





