Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan kembali penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah merupakan langkah yang patut didukung. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Mereka menilai, putusan ini selaras dengan rekomendasi yang diajukan oleh Komnas HAM, yaitu permintaan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelenggarakan pesta demokrasi pada tingkat nasional dan daerah secara terpisah, seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses perhitungan suara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR dalam ketentuan kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi petugas pemilu,” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Rekomendasi Komnas HAM, tambah Anis, telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR pada 15 Januari 2025 lalu. “Dan Komnas HAM menilai putusan MK tersebut merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Pada Kamis (26/6/2025), Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Isinya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi yang konstitusional harus dilakukan secara terpisah, antara pemilu anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali Kota.
Pemisahan jadwal pemilu tersebut, menurut putusan MK, akan dilaksanakan pada tahun 2029. Penentuan jarak waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu di daerah diserahkan kepada DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) Pemilu.
Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemungutan suara tetap dilakukan secara serentak untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, atau sejak pelantikan Presiden-Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Menurut Anis, tiga hal penting yang patut diapresiasi atas putusan MK tersebut. Pertama, terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan desain pemilu nasional serta lokal yang akan membagi beban teknis penyelenggara oleh petugas pemilu.
Terutama, kata Anis, berkaitan dengan beban pemungutan suara yang dilakukan oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). “Dengan membagi kegiatan dan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, pelaksanaan pekerjaan akan lebih terarah dan terukur,” ujar Anis.
Dia menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 yang dilaksanakan secara serempak dengan membebankan lima surat suara menjadi satu penyelenggaraan menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja para petugas TPS di hari-H, termasuk kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau sakit para petugas tersebut.
Hal tersebut terjadi karena proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara yang memakan waktu dari pagi hingga malam hari. “Petugas pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran, dengan waktu istirahat yang terbatas,” ujar Anis.
Kondisi tersebut diperburuk dengan risiko tekanan psikologis terhadap peserta pemilu yang diberikan kepada petugas TPS. “Sehingga hal-hal tersebut memunculkan kesalahan-kesalahan teknis yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Anis.
Dia menyebutkan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan tiga surat suara, dan pemilu daerah dengan empat surat suara pada 2029, dapat meminimalisasi risiko dan mengurangi beban kerja para petugas pemilu.
Kedua, tambah Anis, pemisahan gelaran pemilu nasional dan daerah pada 2029, lebih menjamin hak-hak politik warga negara. Utamanya terkait dengan fokus partisipasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang kontestan para calon dan kandidat peserta pemilu.
Menurut Anis, Pemilu 2019 dan 2024 menjadi pengalaman yang membingungkan bagi warga negara yang memiliki hak pilih. Karena dengan penyelenggaraan pemilu yang serempak, warga negara hanya terfokus pada isu-isu dan informasi tentang kontestasi para calon presiden-wakil presiden untuk pilpres.
Sementara terkait dengan isu-isu dan informasi-informasi tentang pemilu daerah mendapatkan porsi yang minim di masyarakat. Bahkan pada Pemilu DPR, dan DPD, pun mendapatkan ruang informasi yang minimal di publik.
“Isu-isu terkait dengan pemilihan-pemilihan legislatif menjadi senyap, dan isu-isu lokal yang nyaris sama sekali tidak mendapatkan tempat. Pemilih juga sering mengalami kebingungan, diantaranya karena banyaknya surat suara yang tidak sah, atau tidak dicoblos karena warga pemilih yang tidak mendapatkan informasi tentang kandidat-kandidat yang akan dipilih,” kata Anis.
Ketiga, lanjut Anis, putusan MK tersebut merupakan langkah hukum yang progresif demi mewujudkan pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan politik di level nasional, maupun di level lokal. Karena dengan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, masyarakat akan mendapatkan hak-hak politiknya atas perkembangan isu-isu terkait dengan kebutuhan politik di tingkat nasional.
Pun dengan kebutuhan masyarakat atas informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan politik di tingkat daerah. “Sehingga pemilu akan menjadi lebih demokratis dan lebih informatif, dengan adanya pembagian pemilu nasional, dan pemilu lokal,” kata Anis.





