By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
My IndonesiaMy IndonesiaMy Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Reading: KPK Ungkap Alasan ‘Hanya’ Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sumut, 1 Orang Lolos
Share
Font ResizerAa
My IndonesiaMy Indonesia
  • ES Money
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Categories
    • Nasional News
    • Internasional
    • Sport
    • Analysis
  • Contact
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » KPK Ungkap Alasan ‘Hanya’ Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sumut, 1 Orang Lolos
Nasional News

KPK Ungkap Alasan ‘Hanya’ Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Sumut, 1 Orang Lolos

dimas
Last updated: June 30, 2025 2:04 am
dimas
Published: June 30, 2025
Share
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa hanya lima individu yang dijadikan tersangka setelah operasi penangkapan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa satu individu tambahan telah dimintai keterangan, namun belum ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana.

“Hasil pemeriksaan terhadap individu tersebut belum menunjukkan adanya bukti kuat yang mengaitkannya sebagai pelaku kejahatan, sehingga ia dikategorikan sebagai saksi,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Operasi OTT yang dilakukan pada hari Kamis (26/6/2025) merupakan tahap awal dalam penanganan kasus ini. KPK terus melakukan investigasi mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan menerapkan berbagai upaya, termasuk pengumpulan bukti fisik serta penyitaan aset.

Kasus ini melibatkan pihak swasta, yaitu KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN, yang mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023, setelah proyek pembangunan tersebut selesai dilaksanakan dan dana telah mengalir ke beberapa pihak.

KPK berharap dengan penyelidikan lebih lanjut, kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY sebagai Direktur PT RN.

Tersangka KIR dan RAY diduga menerima suap dari pihak swasta, dengan tujuan mempermudah kemenangan mereka dalam proses tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

Kala Prabowo Tunjuk Seskab Teddy Jadi Moderator Sidang Kabinet Paripurna
Pramono Ancam Akan Berhentikan Sopir Angkot Mikrotrans yang Ugal-ugalan
LBH PP Muhammadiyah: Kasus Korupsi Laptop Momentum Bersih-bersih
Temui Megawati, Dasco Terima Beberapa Pesan untuk Prabowo
Pemprov DKI Kaji Adakan Car Free Day di Lima Lokasi Jakarta
TAGGED:korupsi pembangunan jalan di sumutkorupsi pemprov sumutkorupsi proyek jalan sumutkorupsi sumutkpk ott di sumutott kpkott kpk di sumut
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Popular News
Jabodetabek Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Program Rekrutmen Mitra Digital

dimas
dimas
June 19, 2025
Upacara HUT RI ke-80 di Istana Garuda IKN Belum Pasti, Otorita Tunggu Arahan Pusat
Prabowo Disambut Antusias Mahasiswa dan Diaspora di Taleon Imperial Hotel
Pemprov DKI Kenakan Pajak 10 Persen untuk Olahraga Padel
Pramono Sebut Tawuran di Manggarai Sengaja untuk Dibuat Konten, Ini Langkah yang Diambil Pemprov
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Pendidikan
  • Analysis
  • Bina Sarana Informatika
  • Jabodetabek Nusantara
  • Kalam
  • News Analysis
  • Dunia Kampus

About US

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved. Empowering 20 million voices across the archipelago. your trusted source for independent, accurate, and impactful news. Stay informed. Stay inspired. Stay Indonesian.
Quick Link
  • Home
  • Nasional News
  • Internasional
  • Sport
  • Analysis
  • Contact
Top Categories
  • The Escapist
  • U.K NewsHot
  • Entertainment
  • ES Money

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

© 2025 My Indonesia Blog. All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?