Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa hanya lima individu yang dijadikan tersangka setelah operasi penangkapan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa satu individu tambahan telah dimintai keterangan, namun belum ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana.
“Hasil pemeriksaan terhadap individu tersebut belum menunjukkan adanya bukti kuat yang mengaitkannya sebagai pelaku kejahatan, sehingga ia dikategorikan sebagai saksi,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Operasi OTT yang dilakukan pada hari Kamis (26/6/2025) merupakan tahap awal dalam penanganan kasus ini. KPK terus melakukan investigasi mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan menerapkan berbagai upaya, termasuk pengumpulan bukti fisik serta penyitaan aset.
Kasus ini melibatkan pihak swasta, yaitu KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN, yang mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023, setelah proyek pembangunan tersebut selesai dilaksanakan dan dana telah mengalir ke beberapa pihak.
KPK berharap dengan penyelidikan lebih lanjut, kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY sebagai Direktur PT RN.
Tersangka KIR dan RAY diduga menerima suap dari pihak swasta, dengan tujuan mempermudah kemenangan mereka dalam proses tender proyek pembangunan jalan.
Tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





